Nama : Rahmaddy / 11108564
Kelas : 4 KA 21
BAB I
PENGERTIAN ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik
dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia
TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama
mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu
tertentu
PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia
mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu
dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)
PENGERTIAN BURUK
Segala yang tercela. Perbuatan
buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang
berlaku
CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK
Menurut Ajaran Agama, Adat
Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham
Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme,
Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme,
Aliran Komunisme
Kriteria perbuatan baik atau buruk
yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah
dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk
menurut agama, adapt kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.
Faham Kebahagiaan (Hedonisme)
“Tingkah laku atau perbuatan yang
melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari
faham ini yaitu (1) hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai
bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan
jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonisme
rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau
kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3)
universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah
suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu
melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.
Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “kekuatan
batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk
tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini
merupakan bantahan terhadap faham
hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan,
keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”
Evolusi
Paham ini berpendapat bahwa segala
sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami
perubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori
Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for
the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu
berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di ala
mini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan
nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang
sebagai buruk.
Paham Eudaemonisme
Prinsip pokok faham ini adalah
kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut
Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1)
kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauaan, (3)
perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah.
Aliran Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada
hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun
material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu
penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat
abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
Aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau
buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu
dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack
Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi
perusak alam semesta.
Aliran Vitalisme
Aliran ini merupakan bantahan
terhadap aliran natiralisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran
baik dan buruk itu bukan alam tetapi
“vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri
dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2)
vitalisme optimistime. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini
lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan
menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah
(yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme
adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.
Aliran Gessingnungsethik
Diprakarsai oleh Albert
Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang
terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu
sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran
kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap
usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangi-halangi hidup.
Aliran Idealisme
Sangat mementingkan eksistensi
akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan
terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab
yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan).
Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang bai itu
hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.
Aliran Eksistensialisme
Etika Eksistensialisme
berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada
keputusan-keputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu
keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan
terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan
dari aliran ini adalah “ Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada
pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik
bagi pribadinya maka itulah yang buruk.
Aliran Marxisme
Berdasarkan “Dialectical
Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan
keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini
memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan
dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik
asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan.
BAB II
PENGERTIAN PROFESI
& PROFESIONALISME
PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai
pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah
yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah
“jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah
dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu
kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri
profesionalisme:
·
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran
dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
yang bersangkutan dengan bidang tadi
·
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis
suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat
dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
·
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan
mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
·
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi
serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam
memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam
International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
·
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual
yang terus berkembang dan diperluas
·
Suatu teknik intelektual
·
Penerapan praktis dari teknik
intelektual pada urusan praktis
·
Suatu periode panjang untuk pelatihan
dan sertifikasi
·
Beberapa standar dan pernyataan
tentang etika yang dapat diselenggarakan
·
Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi sendiri
·
Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar
anggotanya
·
Pengakuan sebagai profesi
·
Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
·
Hubungan yang erat dengan profesi
lain
TUJUAN
KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga
ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang
menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code
of conduct) profesi adalah:
·
Standar-standar etika menjelaskan dan
menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya
·
Standar-standar etika membantu tenaga
ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
·
Standar-standar etika membiarkan
profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat
melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
·
Standar-standar etika mencerminkan /
membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian
standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU
etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
·
Standar-standar etika merupakan dasar
untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
·
Perlu diketahui bahwa kode etik
profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli
profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari
induk organisasi profesinya
BAB III
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKHNOLOGI INFORMASI
PENGERTIAN CYBER CRIME
Internet telah menciptakan dunia baru yang
dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang
menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak
nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi
manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan
teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang
dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah
kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Kriminalitas di internet atau cybercrime
pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik
yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam
dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan
hanya duduk manis di depan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari
kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas
dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan
organized crimes.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi
dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi
dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang
pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi.
Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang
berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi
cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan
penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
MODUS OPERANDI
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi
No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di
Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid
Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet
merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet
di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit
dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain
yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang
melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi
pembelian barang di internet.
2. Memasuki, memodifikasi atau merusak
homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya
tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker
Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata
rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di
luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui
virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah
mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan
seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia
yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
KASUS-KASUS COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Dunia perbankan melalui Internet
(e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto,
seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini
dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank
Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip
www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi
situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA
asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh
Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut
pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia,
www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik
berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo
site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker
bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan
mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website
www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap
pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama
partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di
sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu
website juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik
partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa
adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam
hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti
tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang
tersenyum.
Dari realitas tindak kejahatan tersebut di
atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara
konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002)
menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati
posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan
di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang
terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini
merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah,
sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas,
12 April 2002, 30).
BAB
IV
Etika dan Profesionalisme TSI - IT Forensik
Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah
bentuk pengawasan dan pengendalian dari
infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini
dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan
proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi
informasi adalah audit
komputer yang
banyak
dipakai
untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan
integratif dalam mencapai target organisasinya.
Jejak audit atau
log
audit adalah
urutan kronologis
catatan audit, yang
masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau
fungsi sistem.
Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen
Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan
(availability), kerahasiaan (confidentiality), dan
keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau real time.
Audit trail sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”.
Dalam telekomunikasi, istilah ini
berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang
digunakan untuk melacak
transaksi
yang telah mempengaruhi isi record. Dalam informasi
atau keamanan komunikasi, audit
informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan
dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.
Dalam penelitian keperawatan, itu
mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari keputusan yang berkaitan dengan sebuah proyek penelitian, sehingga membuat jelas langkah-langkah
yang diambil dan perubahan yang dibuat pada protokol asli.
Dalam akuntansi, mengacu
pada
dokumentasi transaksi
rinci
mendukung
entri ringkasan buku.
Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas atau elektronik.
Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode
istimewa, sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari
semua pengguna, dan
user normal tidak bisa berhenti / mengubahnya.
Selanjutnya, untuk alasan yang sama, berkas jejak atau tabel database dengan jejak tidak boleh diakses oleh pengguna normal.
Dalam apa yang berhubungan dengan audit trail, itu juga sangat penting untuk mempertimbangkan isu- isu tanggung jawab dari jejak audit Anda, sebanyak dalam kasus sengketa, jejak audit ini dapat dijadikan
sebagai bukti atas kejadian beberapa.
Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol tertutup dilingkarkan, atau sebagai
sebuah 'sistem tertutup, "seperti yang disyaratkan oleh banyak
perusahaan
ketika menggunakan
sistem
Audit Trail.
Ada beberapa pendapat mengenai real time audit (RTA) dari
dua sumber yang saya dapatkan. Ada yang mengartikan real time audit merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini
dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ada juga yang berpendapat bahwa real time audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
Cara kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu table
1. Dengan
menyisipkan
perintah penambahan record ditiap query Insert, Update
dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement,
yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat
di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1. Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
2. Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3. Tabel.
Tools yang Digunakan Untuk IT Audit
Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara lain:
1.ACL
ACL (Audit
Command
Language)
merupakan
sebuah software
CAAT (Computer
Assisted
Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data
dari berbagai macam
sumber. http://www.acl.com/
2.Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL
3.Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to
data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
4.Nipper
Nipper merupakan
audit
automation
software yang dapat
dipergunakan
untuk
mengaudit dan
mem- benchmark konfigurasi sebuah router. http://sourceforge.net/projects/nipper/
5.Nessus
6.Metasploit
7.NMAP
8.Wireshark
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer. http://www.wireshark.org/
IT Forensik
Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia IT yang
sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime.
Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru, baik secara mikro karena hanya berefek pada tingkatan personal/perseorangan, sampai kepada persoalan makro yang
memang sudah pada wilayah komunal, publik, serta memiliki efek domino kemana-mana. Untuk negara yang sudah maju dalam IT-nya, pemerintahan setempat atau Profesional swasta bahkan telah membentuk polisi
khusus penindak kejahatan yang spesifik menangani
permasalahan-permasalahan ini. Cyber Police adalah polisi cyber yang
diberikan tugas untuk menindak pelaku-pelaku kriminalitas
di dunia cyber,
yang tentu saja
agak
sedikit
berbeda
dengan polisi
‘konvensional’, para petugas ini memiliki kemampuan dan perangkat khusus dalam bidang komputerisasi.
Sejarah IT
Perkembangan IT bermula
apabila Generasi Komputer Digital wujud.
Generasi pertama wujud pada tahun 1951-1958.
Pada
ketika itu tiub
vakum
telah digunakan
sebagai elemen
logik utama. Input
terhadap komputer menggunakan kad tebuk dan data disimpan dengan menggunakan storan luaran. Storan dalamannya pula menggunakan drum magnetik. Aturcara ditulis dalam bahasa mesin dan bahasa
himpunan.
Generasi Kedua (1959-1963) menggantikan tiub vakum dengan transistor sebagai elemen logik utama.
Pita magnetik dan cakera pula telah menggantikan
kat tebuk dan bertindak sebagai peralatan storan luaran. Bahasa pengaturcaraan aras tinggi digunakan untuk membuat aturcara seperti FORTRAN dan COBOL.
Transistor pula telah digantikan
dengan litar bersepadu
pada era Generasi
Ketiga (1964-1979).
Pita magnetik dan cakera menggantikan kad tebuk sepenuhnya
dan ingatan metal oksida semikonduktur (MOS) diperkenalkan. Bahasa lebih tinggi telah dibangunkan seperti BASIC.
Komputer Generasi Keempat
seperti hari ini menggunakan
litar bersepadu
berskala (LSI dan VLSI). Mikroprosessor mengandungi litar ingatan, logik dan kawalan direka dalam satu cip sahaja. Komputer
BAB V s/d VIII
1.
Peraturan dan Regulasi RUU ITE
A. Undang – undang no.
36 Telekomunikasi
·
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
·
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa,
mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
·
bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi;
·
bahwa segala sesuatu yang berkaitan
dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandarig terhadap
telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
·
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang
tidak sesuai Iagi, sehingga perlu diganti;
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
·
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik Iainnya;
·
Alat telekomunikasi adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
·
Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
·
Sarana dan prasarana tetekomunikasi
adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya
telekomunikasi;
·
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi
yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
·
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian
perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
·
Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi;
·
Penyelenggara telekomunikasi adalah
perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara,
badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan
negara;
·
Pelanggan adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
·
Pemakai adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak
berdasarkan kontrak;
·
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
·
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah
kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
·
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
·
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
·
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan
pengoperasiannya khusus;
·
Interkoneksi adalah keterhubungan
antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang
berbeda;
·
Menteri adalah Menteri yang ruang
Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Azas dan tujuan nya :
Penyelenggaraan
telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional
dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum
dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memperhatikan pula asas keamanan,
kemitraan, dan etika.
Asas
manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi
akan Iebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur
pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana
perhubungan, maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat Iebih meningkatkan
kesejahteraan masyarakat lahir batin.
Asas
adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan
kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan
hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Asas
kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya
penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan
perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan
hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada
pengguna telekomunikasi.
Asas
kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal
potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi
telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi
ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Asas
kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat
mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi dalam
penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan
telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan,
pembangunan, dan pengoperasiannya.
Asas
etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa
dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan
keterbukaan.
2.
Implementasi Pemberlakuan RUU ITE
Kelompok
Informasi
Dalam kaitan dengan
masyarakat Informasi, di bedahkan menjadi empat kelompok pengguna Informasi
yaitu :
·
Publik
Kelompok publik, yaitu layanan punlic di mana
informasi dapat diakses oleh Masyarakat Informasi siapa saja dan untuk semua
kalangan (media cetak dan elektronik)
·
Komunitas Publik
Layanan
public di mana informasi dapat diakses oleh Masyarakat Indonesia yang masuk dalam suatu komunitas
tertentu dengan persetujuan kelompok komunitas tersebut (seperti group alumni,
kelompok kegiatan dll).
·
Komunitas Member
Layanan
public di mana informasi dapat diakses oleh masyarakat informasi yang masuk
dalam suatu komunitas member tertentu dengan mengisi registrasi form yang telah
disepakati dengan data-data yang dibutuhkan.
·
Individual
Layanan
Public di mana informasi dapat diakses oleh perseorangan atau dua orang atau
lebih, organisasi ini atau badan. (
seperti email, SMS, facebook, bloger, Domain dll)
Dari
keempat hal tersebut sangat berkaitan erat dengan komunikasi dan informasi,
sehingga penerapan undang-undang ITE baik pasa-pasal tentang pelarangan
informasi dalam bahasan di atas maupun pasal-pasal pengecualian, untuk itu
perlu penjelasan dan refisi UU-ITE, yang pokok bahasannya meliputi ;
·
Perlu diperjelas revisi pasal-pasal
pelarangan / pelanggaran penggunaan informasi yang kebanyakan Masyarakat
Informasi.
·
Perlu diperjelas revisi pasal-pasal
pelarangan / pelanggaran dan pasal-pasal pengecualian, sehingga penggunaan
informasi yang kebanyakan Masyarakat Informasi akan mengetahui atau hal-hal
yang berkaitan dengan UU-ITE tersebut.
·
Perlu dibuat penjelasan atau revisi
pasal-pasal pada UU-ITE agar masyarakat Informasi di era teknologi informasi
dapat memanfaatkan Informasi secara benar dan bertanggung jawab.
·
Perlu dibuat penjelasan atau revisi
pasal-pasal pada UU-ITE agar pelaku / penerima informasi di era teknologi
informasi dapat memahami UU-ITE, sehingga tidak melakukan perlakuan hukum yang
tidak sewajarnya.
·
Perlu dibuat penjelasan / revisi
pasal-psal pada UU-ITE agar penegak hukum pada era teknologi informasi dapat
menerapkan UU-ITE, pada jalur hukum yang sebenarnya.
BAB IX
Aspek
bisnis di bidang teknologi informasi
Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat
berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di
Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.)
merupakan salah satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI.
Dua aspek
penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi
adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek
tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya
infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT.
Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia.
Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya
bisnis yang berbasis Internet).
Dalam
mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya
yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses
atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan
Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan
Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan
Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan
Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun
sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar
hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa
Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri
(SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)
• Izin dari Departemen
Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan
kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat
berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin
Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan
untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan
pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian
calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat
Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat
(kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja
untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian
Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja
dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan
perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1
(satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua
puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian
Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis
atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan
perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar,
maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu
dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e
KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang,
perjanjian kerja tetap ada.
Nah, secara garis besar
seperti itulah bagaimana proses atau tahap yang harus diketahui dan dilakukan
dalam mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya di bidang TI. Namun,
untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita membangun sebuah perusahaan
seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk memulai bisnis dibidang TI kita
bisa melakukannya dari ruang lingkup kecil, seperti membangun sebuah e-commerce
yang dewasa ini sedang berkembang dengan pesat.
Transaksi perdagangan
melalui internet (e-commerce) sangat menguntungkan, sehingga transaksi
perdagangan ini sangat diminati oleh para pelaku usaha (business to business)
karena telah mengubah cara para pelaku usaha tersebut dalam memperoleh produk
yang diinginkan, mempermudah proses dalam pemasaran suatu produk (promosi)
serta berbisnis dengan counterpart di luar negeri.
Di Indonesia, bisnis online
sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang begitu pesat, misalnya dalam
hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Saat ini toko
butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat atau wujud nyata dimana kita bisa
berkunjung dan memilih barang-barang yang diinginkan di sana. Kini hanya
tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian kita dapat langsung
melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita beli dan dalam waktu
yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima. Begitulah dunia bisnis
online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan bagi para konsumen maupun
para pengusaha.
BAB X
Model Pengembangan Standar Profesi
Definisi Profesi :
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
sebagai individu.
Beberapa
pengertian profesi menurut pendapat :
·
Winsley
(1964)
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk
pengembangan teori yang sistematis guna mengahadapi banyak tantangan baru,
memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik
dengan fokus utama pada pelayan.
·
Schein
E. H (1962)
Profesi
merupakan suatu keahlian atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
·
Hughes
E. C (1963)
Profesi
merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik
dibandingkan orang lain.
ACM (Association for Computing
Machinery)
ACM
(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer
adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang
didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para
profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar
di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus
(SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya.
SIG
dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi
baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah
mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep
Blue.
IEEE (Institute of Electrical and
Electronics Engineers)
IEEE
adalah organisasi internasional beranggotakan para insinyur dengan tujuan untuk
mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Sebelumnya IEEE
memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut Insinyur Listrik dan
Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Namun kini
kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi
IEEE saja.
IEEE
adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di
bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak
sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam
industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan
komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
IEEE
memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari
150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap
standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
IEEE
Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE
Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE
Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
·
Chapter Masyarakat Komunikasi
(Communications Society Chapter)
·
Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit
(Circuits and Systems Society Chapter)
·
Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan
Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
·
Chapter Gabungan untuk Masyarakat
Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan
Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices
Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
·
Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter
MTT/AP-S)
Pembentukan Standar Profesi
Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam
memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya
diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang
dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa
memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum
dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut
akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model
standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini
harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam
Teknologi Informasi.
Persetujuan
dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian
standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi
diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah
melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus
diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum
Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman
dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk
melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi
Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode
Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan
kondisi di Indonesia.
Selanjutnya,
mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard
kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus
dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme
standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di
Indonesia.
Sertifikasi
sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia.
Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan
mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme
sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
·
Badan Penguji harus dibentuk dan
institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu
karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
·
Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan
kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan materi ujian.
·
Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat
ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji
untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
·
Pelaksana akreditasi training centre,
untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan
penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan
setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
·
Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin
baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan
dengan baik
Kerja
sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi
dapat memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam pembentukan mekanisme
sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai
kriteria utama:
·
Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel
dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
·
Memiliki berbagai instrument penilaian,
misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
·
Harus memiliki mekanisme untuk menilai
dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi
profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
·
Harus diakui pada negara asal.
·
Harus memiliki silabus dan materi
pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan
ujian sertifikasi tersebut.
·
Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan
re-sertifikasi
Sebagai
kriteria tambahan adalah :
·
Terintegrasi dengan Program Pengembangan
Profesional
·
Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam
hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
·
Menyusun panduan
·
Memonitor/dan bertukar pengalaman
·
Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar
mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
·
Mengimplementasi sistem yang
terakreditasi tersebut
Model
dan standar profesi di USA dan Kanada
Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian
dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer
Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan
profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC
dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari
negara-negara : Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan
Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara
anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi
dilakukan seka li tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC
’96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari
tanggal 3-8 Juli 1996.
Sri
Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah
Austr alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan,
Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia
sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut
serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya
adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation)
, yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi
Informasi. Untuk keperluan tersebut.
STANDARDISASI PROFESI MODEL SRIG-PS
SEARCC
SRIG-PS
dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standard
profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika
sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan
pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan memberikan hasil sebagai
berikut :
·
Terbentuknya Kode Etik untuk profesional
TI
·
Klasifikasi pekerjaan dalam bidang
Teknologi Informasi
·
Panduan metoda sertifikasi dalam TI
·
Promosi dari program yang disusun oleh
SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
Pada
pertemuan yang ke empat di Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut
hampir dituntaskan dan telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam
pelaksanaannya kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor dari Center of
International Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat
diperoleh di Central Academy of Information Technology (CAIT), Jepang.
Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2 phase.
·
Phase 1, hingga pertemuan di Karachi
telah diselesaikan.
·
Phase 2, akan diselesaikannya panduan
model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di SEARCC 97 yang akan
diselenggarakan di New Delhi.
STANDAR PROFESI DI AMERIKA &
EROPA
Pustakawan dan Konsep Negara Modern
Satu
hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari
sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan
sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan
dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik
merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi
negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi
purstakawan (bibliographist) dan ahli pengarsipan (archieving specialist) mulai
berkembang pada masa itu.
Sejalan
dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan
tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang
pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area
tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang
perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan
memiliki jurusan khusus pustakawan hukum. Umumnya gelarnya berupa MLS atau MLIS
(Master of Library and Information Science). Pendidikan jenjang S2 ini ditempuh
selama dua tahun. Sistem pendidikan yang seperti ini sangat kondusif untuk
menciptakan spesialisasi dalam profesi pustakawan itu sendiri, yang tidak hanya
mampu membuat dan menyusun katalog namun juga memiliki pengetahuan khusus di
bidang tertentu, misalnya pustakawan yang juga memiliki pengetahuan di bidang
hukum.
Untuk
memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan
seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus
memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan
pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu
yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi
perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna
dan proses pengolahan.
Relasi Pustakawan dengan Staf
Teknis dan Profesi yang Didukungnya
Sementara
itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan
perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem
katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahli-ahli yang berfungsi sebagai
staf teknis perpustakaan. Umumnyam mereka memiliki latar belakang pendidikan di
bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.
Hal
ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali
ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari
dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang
dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara
pustakawan dan staf teknis. Perbedaan lainnya juga terletak pada relasi antara
pustakawan dengan profesi yang didukungnya. Sebagai contoh, pustakawan yang
bekerja di universitas memiliki kontribusi bagi dunia akademik dengan melakukan
riset-riset. Misalnya, riset mengenai efektivitas perkuliahan. Selain itu,
mereka juga mengenalkan ilmu keperpustakaan kepada mahasiswa melalui kurikulum
dengan menyediakan satu sesi di setiap mata kuliah untuk berdiskusi megnenai
akses informasi. Pustakawan mempresentasikan dan berdiskusi megnenai bagaimana
menggunakan layanan perpustakaan dan menggunakan alat-alat yang disediakan
untuk mencari informasi yang dibutuhkan serta etika akademis dalam mengutip
tulisan orang lain. Selain itu, juga disediakan panduan online yang
diintegrasikan dengan situs mata kuliah tersebut.
Contoh
lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa.
Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language
Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang
berisi materi-materi, metode-metode dan bahkan hal-hal mengenai etika yang
berkaitan dengan linguistik. Profesi pustakawan hukum pun seyogyanya dapat
melakukan riset yang dapat berkontribusi bagi profesi hukum. Banyak pustakawan
hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan
penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan
tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain
itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam
dunia akademik, menjadi setara.
Komunitas Pustakawan yang Kritis
Hal
yang menarik lainnya adalah komunitas pustakawan di Amerika Serikat yang sangat
kritis terhadap perkembangan yang bisa berdampak pada perpustakaan dan
profesinya. Komunitas pustakawan di Amerika Serikat terlibat aktif dalam
gerakan akses terbuka terhadap informasi. Perpustakaan berfungsi sebagai
penghubung dan penyedia informasi yang lebih murah bagi publik. Mereka bekerja
dengan para akademisi dan organisasi-organisasi penting. Salah satunya, adalah
advokasi kepada para akademisi untuk tidak mempublikasikan tulisannya melalui
penerbit-penerbit yang mahal. Sebaliknya, mereka mendorong pendirian
penerbit-penerbit di universitas-universitas dan menerbitkan tulisan-tulisan
para dosennya sendiri.
Hal
ini merupakan upaya untuk menyediakan tulisan akademik dengan harga yang lebih
murah. Selain itu, komunitas pustakawan juga terlibat dalam advokasi hak cipta.
Misalnya, menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak penulis terutama dalam
penandatangan kontrak dengan penerbit. Di Amerika Serikat, penerbit umumnya
memasukkan pasal yang mengharuskan penulis untuk membayar mereka untuk
melakukan distribusi karyanya di lingkungan pengajarannya. Komunitas pustakawan
melakukan advokasi kepada penulis untuk meminta pasal ini dihapus sehingga
distribusi karya yang diterbitkan kepada lingkungan ajarannya tidak dikenakan
biaya.
Komunitas
pustakawan juga mengadvokasikan posisi dan pandangan mereka terhadap UU Hak
Cipta. Misalnya, hak untuk membuat duplikat tambahan untuk perpustakaan dari
bahan-bahan yang diperuntukan untuk kepentingan penyimpanan. UU Hak Cipta
Amerika Serikat membolehkan untuk membuat micro film dari koran-koran lokal
atau bahan-bahan yang sudah jarang ditemukan dibolehkan untuk kepentingan
penyimpanan. Namun demikian, komunitas pustakawan di Amerika Serikat
berpandangan, perpustakaan memiliki hak untuk membuat duplikasi tambahan dari
micro film yang sudah dibuat untuk kepentingan penyimpanan itu. Komunitas
pustakawan di Amerika Serikat juga menentang privatisasi informasi yang diatur
dalam WTO.
Komunitas
pustakawan ini memiliki organisasi yang efisien. Biaya keanggotaan digunakan
untuk membiayai staff dalam skala kecil di Washington DC. Visinya adalah untuk
melindungi kepentingan perpustakawan. Fokus pekerjaan mereka adalah isu-isu
yang berdampak pada perpustakaan, hak cipta. Selain melakukan kegiatan di atas,
mereka juga seringkali melakukan presentasi di hadapan kongres agar mengetahui
isu-isu yang dihadapi oleh para pustakawan. Mereka juga aktif bila ada
kebijakan nasional yang melanggar hak untuk memperoleh informasi demi alasan
keamanan nasional. Sebuah kisah yang seharusnya menginspirasi profesi
pustakawan di Indonesia.